Qurban Praktis (NTT, Maluku, Baduy)
Pelaksanaan
- Harga qurban yang tertera sudah termasuk dalam biaya operasional yaitu pemotongan, distribusi dan dokumentasi daging ke wilayah penerima manfaat di pedalaman (NTT, Maluku, baduy)
- Jika 1/7 Sapi belum terpenuhi, maka dengan pertimbangan nilai manfaat dan kemudahan distribusi maka akan diganti dengan satu ekor domba atau kambing
- Informasi terkait pemotongan akan disampaikan melalui member area dan email
- Laporan qurban akan dikirimkan selambat-lambatnya 14 hari dari pelaksanaan qurban dan akan disampaikan melalui member area
Harga
- 1 ekor kambing atau domba : Rp. 2.700.000 (Bobot 25-30 Kg)
- 1/7 ekor Sapi : Rp. 2.500.000 (Bobot 275 - 300 Kg)
- 1 ekor Sapi : Rp. 18.000.000 (Bobot 275 - 300 Kg)
Spresifikasi Hewan Qurban
Sapi
- Sehat, tidak cacat
- Usia minimal 2 tahun
- Berat 275 - 300 Kg
- Tidak pincang
- Kedua mata sehat, tidak buta
Kambing/Domba
- Sehat, tidak cacat
- Usia minimal 1 tahun atau giginya sudah tanggal
- Berat 25 - 30 Kg
- Tidak pincang
- Kedua mata sehat, tidak buta
Laporan
- Laporan qurban dikirimkan 14 hari setelah hewan disembelih. Laporan berupa foto dan video penyembelihan hewan qurban yang dikirimkan melalui WhatsApp dan member area
- Setiap pekurban akan mendapatkan informasi terkait seluruh proses mulai dari persiapan (H-1) sampai pada dilaksanakannnya penyembelihan (hari H sampai H+3) melalui WhatsApp dan member area
- Sertifikat Qurban akan dikirim melalui member area
Penyaluran Daging
Hewan Qurban didistribusikan dan disalurkan langsung ke wilayah yang membutuhkan yaitu Kab. Rote Ndao (NTT), Kab. Buru Selatan (Maluku), dan Suku Baduy (Banten)
Qurban untuk yang Sudah Meninggal
Qurban atas nama yang sudah meninggal diperbolehkan.
-
Menyembelih qurban untuk orang yang sudah meninggal, disebabkan tuntunan wasiat yang disampaikannya. Jika demikian, maka wajib dilaksanakan sebagai wujud dari pengamalan firman Allah.
“Artinya : Maka barangsiapa yang mengubah wasiat itu setelah ia mendengarnya, maka sesungguhnya dosanya adalah bagi orang-orang yang mengubahnya. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui” [QS. Al-Baqarah : 181]
Dr Abdullah Ath-Thayaar berkata : “Adapun qurban bagi mayit yang merupakan wasiat darinya, maka ini wajib dilaksanakan walaupun ia (yang diwasiati) belum menyembelih qurban bagi dirinya sendiri, karena perintah menunaikan wasiat”
-
Menyembelih qurban bagi orang yang sudah meninggal sebagai shadaqah bukan wasiat maka inipun dibolehkan.
Para ulama Hambaliyah (yang mengikuti madzhab Imam Ahmad) menegaskan bahwa pahalanya sampai ke mayit dan bermanfaat baginya dengan menganalogikannya kepada shadaqah. Ibnu Taimiyyah berkata : “Diperbolehkan menyembelih qurban bagi orang yang sudah meninggal sebagaimana diperolehkan haji dan shadaqah untuk orang yang sudah meninggal. Menyembelihnya di rumah dan tidak disembelih qurban dan yang lainnya di kuburan.”
Patungan Qurban
Patungan qurban hanya diperbolehkan untuk hewan sapi, unta dan kerbau sebanyak 7 orang. Hukum qurban patungan terdapat dalam hadis yang diriwayatkan dari Ibnu Abbas dalam kitab Al-Mustadrak karya Imam Al-Hakim.
كنا مع رسول الله صلى الله عليه وسلم في سفر فحضر النحر فاشتركنا في البقرة عن سبعة
Artinya, “Kami pernah bepergian dengan Rasulullah SAW, kebetulan di tengah perjalanan hari raya Idul Adha (yaumul nahr) datang. Akhirnya kami patungan membeli sapi sebanyak tujuh orang untuk dikurbankan,” (HR. Al- Hakim).
Selain itu, ada juga dalam kitab Shahih Muslim yang diriwayatkan dari Jabir bin Abdullah;
كنا نتمتع مع رسول الله صلى الله عليه وسلم بالعمرة، فنذبخ البقرة عن سبعة نشترك فيها
Artinya, “Kami pernah mengikuti haji tamattu’ (mendahulukan umrah daripada haji) bersama Rasulullah SAW, lalu kami menyembelih seekor sapi dari hasil patungan sebanyak tujuh orang.” (HR. Muslim).
Dari beberapa dalil dan pendapat ulama di atas, sudah pasti dapat disimpulkan hukum qurban dengan patungan adalah sah dan diperbolehkan.
Namun, berkurban kambing secara patungan hukumnya tidak sah. Solusinya agar ibadah qurban tetap sah adalah patungan dan menghibahkan uang tersebut kepada satu orang untuk dibelikan kambing. Dengan demikian, kambing yang dibeli menjadi milik orang tersebut secara utuh dan sah dikurbankan.
Tidak Menyaksikan Qurban
Qurban tanpa menyaksikan hewan qurban diperbolehkan dan dianjurkan di masa pandemi ini untuk tetap di rumah saja. Ketika rasulullah menyembelih qurban, qurban tersebut diatasnamakan untuk Rasulullah, keluarga dan umat rasulullah yang ketika itu orang-orang yang dimaksud tidak semuanya hadir dan menyaksikan penyembelihan qurban.
Dari Aisyah, beliau berkata. “Artinya : Sesungguhnya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam meminta seekor domba bertanduk, lalu dibawakan untuk disembelih sebagai qurban. Lalu beliau berkata kepadanya (Aisyah), “Wahai , Aisyah, bawakan pisau”, kemudian beliau berkata : “Tajamkanlah (asahlah) dengan batu”. Lalu ia melakukannya. Kemudian Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengabil pisau tersebut dan mengambil domba, lalu menidurkannya dan menyembelihnya dengan mengatakan : “Bismillah, wahai Allah! Terimalah dari Muhammad dan keluarga Muhammad dan dari umat Muhammad”, kemudian menyembelihnya” [Riwayat Muslim]
Qurban Atas Nama Satu Keluarga
Berkurban atas nama satu keluarga diperbolehkan. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata : “Diperbolehkan menyembelih qurban seekor kambing bagi ahli bait, isteri-isterinya, anak-anaknya dan orang yang bersama mereka, sebagaimana dilakukan para sahabat”
Dasarnya ialah hadits Aisyah, beliau berkata. “Artinya : Sesungguhnya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam meminta seekor domba bertanduk, lalu dibawakan untuk disembelih sebagai qurban. Lalu beliau berkata kepadanya (Aisyah), “Wahai , Aisyah, bawakan pisau”, kemudian beliau berkata : “Tajamkanlah (asahlah) dengan batu”. Lalu ia melakukannya. Kemudian Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengabil pisau tersebut dan mengambil domba, lalu menidurkannya dan menyembelihnya dengan mengatakan : “Bismillah, wahai Allah! Terimalah dari Muhammad dan keluarga Muhammad dan dari umat Muhammad”, kemudian menyembelihnya” [Riwayat Muslim]
Qurban dan Aqiqah
Jika Anda ingin berkurban namun belum melaksanakan Aqiqah maka baiknya berkurban dahulu.
Pertama, bahwa berqurban dan aqiqah adalah dua kewajiban yang berbeda. Dan keduanya tidak memiliki hubungan sebab akibat. Dalam arti, aqiqah bukan syarat sah qurban, dan demikian pula sebaliknya.
Kedua, bahwa aqiqah dan berqurban, yang bertanggung jawab berbeda. Aqiqah merupakan tanggung jawab orang tua untuk anaknya. sementara qurban, tanggung jawab mereka yang hendak berqurban.
Karena itu, ketika Fulan belum diaqiqahi orang tuanya, kemudian di tahun ini Fulan hendak berqurban, maka dia tidak bertanggung jawab untuk aqiqah terlebih dahulu, sebelum berqurban. Karena aqiqah, tanggung jawab orang tuanya, dan bukan tanggung jawab Fulan. Sementara yang menjadi tanggung jawab Fulan adalah ibadah qurban yang akan dia laksanakan.
Imam Ahmad menyebutkan bahwa sebagian ulama mengatakan, “Jika ada orang yang berqurban, maka sudah bisa mewakili aqiqah.”
وأخبرنا عصمة بن عصام حدثنا حنبل أن أبا عبد الله قال : أرجو أن تجزىء الأضحية عن العقيقة إن شاء الله تعالى لمن لم يعق
Kami mendapatkan berita dari Ishmah binn Isham, dari Hambal (keponakan Imam Ahmad), bahwa Imam Ahmad pernah mengatakan, “Saya berharap, semoga qurban bisa mewakili aqiqah, insyaaAllah, bagi orang yang belum diaqiqahi.” (Tuhfatul Maudud, hlm. 58)
Dari penjelasan di atas, tidak jadi masalah ketika orang yang belum diaqiqahi sewaktu kecil, boleh melakukan qurban. Karena aqiqah bukan syarat sah qurban.